Arti dari :
1. Keanggotaan bersifat Sukarela dan Terbuka
=> Orang yang menjadi anggota koperasi memberikan dengan sukarela tanpa menharapkan imbalan dan terbuka dalam masalah pemasukan dan pengeluaran yang ada di koperasi tsb.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
=> Dalam pengelolaanya secara bersama-bersama dan dapat menerima kritik maupun saran yang diberikan atau diajukan oleh anggota lain tanpa memihak hanya pada satu pihak saja.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adila sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota .
=> jadii di dalam pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil tanpa ada kecurangan dan masing-masing anggota harus jujur dan menerimanya.
4. pembagian balas jasa yang terbatas terhadap modal
=> pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi tidak terlalu besar di karnakan modal yang tersediapun tidak terlalu besar di dalam koperasi tersebut.
5. Kemandirian
=> walaupun di dalam koperasi bersifat kebersamaan tetapi didalam anggota koperasi juga harus mempunyai sifat kemandirian atau tidak tergantung dengan orang lain.
6. pendidikan perkoperasian.
=> setiap anggota koperasi harus mengetahui tentang seluk beluk atau undang-undang serta prinsip-prinsip tentang perkooperasian sehingga di dalam koperasi tersebut tidak terjadi kesalah pahaman dan dapat sejalan.
7. Kerjasama antar Koperasi]
=> Didalam koperasi dengan koperasi lain harus ada kerjasama (men\mbantu) agar tidak terjadi keslahpahaman (Konflik) antar satu dengan koperasi yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar